Motif pencabulan Akhirnya Terungkap

Pengaruh Alkohol PI Khilaf Melakukan Pencabulan

PI yang Melakukan Pencabulan baesama BB  saat di Kantor Polisi***
MEDIATRANSNEWS, TAMBUSAI - Pencabulan anak dibawah umur yang  dilakukan oleh PI (41),  warga Dusun Tangkerang Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai dengan korban Bunga (8) memberi kesaksian yang tak terduga.

Saat ditanya apa penyebab dirinya melakukan perbuatan yang sangat keji kepada Bunga dibawah umur, PI mengaku dirinya khilaf melakukan hal tersebut kepada Bunga yang baru berumur 8 tahun.

"Pada saat saya melakukan hal tersebut, saya dalam keadaan mabuk keras gara-gara pengaruh alkohol lah yang menyebabkan saya berbuat senekat itu bang," katanya, Senin (17/4/2017) di Polsek Tambusai.

Ia menambahkan, pengaruh minuman keras tersebut lah yang membuat dirinya gelap mata, pasalnya saat itu dirinya juga menyimpan rasa kepada ibu dari Bunga.

"Saya memang ada rasa dengan ibunya, waktu itu saya dalam keadaan mabuk mau menemuinya, tapi saat itu saya tidak menemukan ibu nya, dan saat itu saya liat ada anaknya sedang tidur, entah mengapa saya langsung nafsu melihatnya dan saya bawa ke kebun sawit dekat itu," jelasnya.

Lebih lanjut diakuinya, perbuatan keji tersebut baru pertama kali dilakukanya, itu pun karna pengaruh minuman keras. Dirinya sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukanya.

"Memang saya berencana pernah ingin memiliki anak dari ibunya, tapi kami beda agama, makanya saya pikir-pikir dulu. Pada saat itu memang saya memang mau menemui ibunya, tapi gak ada," terangnya.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalu‎i kapolsek Tambusai, AKP. Yulihasman mengaku saat ini pelaku sudah ditahan di polsek Tambusai.

Ia dilaporkan setelah mencabuli bocah 8 tahun sebut pada  Sabtu malam (15/4/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.

Dirinya‎ menyebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak tetangganya dengan cara menculiknya dari rumah.

"PI membekap mulutnya dan membawanya ke perkebunan sawit tidak jauh dari depan rumah korban, dan mencabulinya dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban," katanya.

Ia menambahakan, ibu korban berinisial Len boru Pan (40) yang pada saat kejadian malam itu sedang menonton televisi ke rumah tetangga dan meninggalkan korban tidur di rumah sendirian.

selanjutnya, saat ibu korban pulang dan  tidak melihat lagi anak gadisnya di rumahnya, ia langsung mencarinya dengan bertanya kesana kemari.

setelah beberapa lama, anak nya pun pulang dan menceritakan semua perlakuan pelaku," imbuhnya.

berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 57 / IV /2017/ Riau / Rohul /sek. Tambusai,tanggal 16 April 2017,  Polisi kemudian turun ke TKP dan membekuk pelaku dengan barang bukti berupa, 1 lembar celana dalam, 1 Potong Celana dan 1 Potong baju.

memang pelaku dan ibu korban sepertinya ada hubungan, entah hubungan sepesial atau seperti apa, menurut pengakuan pelaku, dirinya ada niat untuk menikahi ibunya," pungkasnya.(Mat)***
TERKAIT