Batasi Ijin Alfamart Dan Indomaret

DPRD Pelalwan Minta Pemda Batasi Ijin Alfamart Dan Indomaret

Alfamart Dan Indomaret (foto: Net)***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat membatasi izin usaha Alfamart dan Indomaret khususnya di Ibukota Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci,red).

Pasalnya, keberadaan waralaba (Alfamart dan Indomaret,red) ini, telah kian menjamur dan telah berdampak mematikan pelaku Usaha Kecil dan Menegah.

" Ya, kita dari Komisi III DPRD Pelalawan mempertanyakan regulasi yang berkaitan dengan izin pendirian alfamart dan indomaret yang kian menjamur ini.

Pasalnya, dengan menjamurnya alfamart dan indomaret ini, maka tentunya bisa mematikan langkah para pelaku usaha kecil menegah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat lokal. Dimana hingga saat ini ada sebanyak 22 unit Alfamart dan Indomaret di Kota Pangkalan Kerinci," ujar anggota Komisi III DPRD Pelalawan Hj Fatmalena, Minggu (9/4) di Pangkalankerinci.

Kondisi ini, sambung Legislator besutan Parpol Golkar tersebut, sangat bertolak belakang dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Pelalawan. Dimana salah satunya  adalah pemerintah akan membina semua perekonomian masyarakat baik yang besar ataupun yang kecil seperti termaktub dalam Program Pelalawan Makmur.

" Jadi, sebenarnya yang perlu dibina ini adalah para pelaku usaha kecil dan menegah. Sebab para pelaku usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret, tidak perlu dibina lagi karena telah memiliki modal yang besar.

Dan Alfamart serta Indomaret ini, hanya membutuhkan izin operasional usaha. Untuk itu, makaPemkab Pelalawan dalam hal ini tidak boleh lalai melihat persaingan usaha di Kabupaten Pelalawan khususnya di kecamatan Pangkalan Kerinci, terutama para pelaku usaha kecil yang menjual sembilan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Apalagi keberadaan Alfamart dan Indomaret ini, tidak membantu Pemkab Pelalawan mengurangi tingkat pengangguran dengan merekrut tenaga kerja lokal, melainkan dari luar kabupaten Pelalawan," sebutnya.

Lanjutnya, dengan maraknya keberadaan indomaret dan alfamart ini, maka telah sangat banyak para pelaku usaha kecil dan menengah yang tutup akibat tidak mampu bersaing. Padahal para pedagang kecil ini hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka bukan untuk mencari kekayaan.

" Dan ini sangat kita sayangkan. Pasalnya, jika kita mengkaji jauh kedepan, maka nantinya para pelaku usaha kecil dan menegah yang tidak mampu bersaing akan menjadi beban pemerintah.

Pasalnya, mereka bisa kehilangan lapangan pekerjaan akibat ketidakmampuan bersaing karena sekarang sudah mulai terlihat banyak pelaku usaha kecil yang gulung tikar akibat tidak ada konsumen," tuturnya.

Sambungnya, dalam kesepakatan sebelumnya, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2SP, Disperindagsar, Diskop UKM bersama DPRD Pelalawan dan para pedagang dikecamatan Pangkalan Kerinci, telah membuat kesepakatan.

Dimana izin usaha waralaba Alfamart dan Indomaret ini, hanya diperbolehkan beroperasi sebanyak tiga unit. Tapi anehnya, kesepakatan ini tidak dijalankan sehingga keberadaan waralaba ini kian menjamur.

" Untuk itu, kita minta agar Pemkab Pelalawan melalui  DPMP2SP Pelalawan dapat mengkali ulang izin usaha Indomaret dan Alfamart, serta membatasi izin  usaha Alfamart dan Indomaret kedepannya.

Kmudian, para Lurah dan juga pihak kecamatan, kami juga berharap agar tidak mudah untuk memberikan rekomendasi izin usaha waralaba ini. Dengan demikian, tentunya usaha para pedagang kecil dan menengah dapat hidup dan tumbuh subur di Negeri Seiya Sekata ini," pungkasnya. (Mcr/Mtn)***
TERKAIT