Pelaku Pencuri Mobil Spesialis

Polres Rohul Ringkus 7 Pelaku Pencuri Mobil Spesialis

Kawanan pencuri spesialis kendaraan roda empat merupakan warga Kota Dumai dan Bengkalis, saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Rohul, (hms)***
MEDIATRANSNEWS, ROHUL - Polres Rohul berhasil membekuk Tujuh kawanan pencuri mobil lintas kabupaten di Desa Rambah Tengah Hilir Boter, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kawanan pencuri itu terdiri dari 3 pelaku merupakan warga Rohul yakni Jun, SH, dan Mar dan 4 pelaku lain merupakan warga Kota Dumai dan Bengkalis terdiri Hen, Sah, Bud, dan Sur.

"Dua pelaku lainnya masih buron namun kami sudah mengantongi identitasnya," kata Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wirawan Novianto, Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Budi Ikhsani, dan Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Rohul, Jumat (17/3/2017).

Yusup menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian mobil tersebut terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Rabu (15/3/2017) malam.

Informasi menyebutkan akan ada rencana transaksi penjualan mobil hasil kejahatan. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap 2 pelaku di rumah makan H. Alung berlokasi di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah.

"Dari pengembangan, 5 pelaku lain ditangkap sehingga menjadi 7 orang," ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, terang Yusup polisi mengamankan 1 mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BM 1534 NN yang dipakai para pelaku saat beraksi, serta sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam tanpa Nopol yang akan dijual oleh pelaku.

Dari pengembangan kedua pelaku, terungkap ada lima pelaku lain. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda, seperti di dalam angkutan Superben di Kabun, di belakang kantor Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, simpang kampus UPP, dan seorang pelaku asal Bengkalis ditangkap polisi dibantu warga di Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan sebuah mobil pick Mitsubishi L300 di rumah tersangka Mar di Dalu Dalu Kecamatan Tambusai.

Yusup mengakui ke tujuh pelaku lintas kabupaten ini terlibat tindak pidana Curanmor di tiga lokasi, yakni di Kandis Kabupaten Siak, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

AKBP Yusup mengungkapkan dalam aksi pencurian mobil, ke tujuh pelaku melakukan bersama-sama, dimulai dengan hunting atau keliling.

Modusnya, seorang pelaku membawa kunci letter T. Saat ada mobil yang kira-kira bisa dicuri, seorang pelaku membuka kunci pintu. Setelah seorang pelaku masuk, ke enam pelaku lain membantu mendorong mobil.

"Kira-kira 20 meter baru mesin (mobil) dinyalakan," ungkap AKBP Yusup.

Lima dari tujuh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP karena ikut membantu aksi kejahatan.

Dengan maraknya aksi pencurian mobil, Kapolres Rohul imbau pemilik mobil memarkirkan mobil di tempat aman dan bisa dipantau, agar tidak mudah diambil pencuri.

"Kunci pengaman harus dilengkapi, sebaiknya pakai alarm," imbau AKBP Yusup Rahmanto ke pemilik mobil.

Sementara itu, pelaku Bud mengaku terpaksa mencuri karena tak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Biasanya barang hasil pencurian dijual kepada penadah dengan harga Rp 16 juta dan dari hasil penjualan itu Dia mendapatkan jatah Rp2,5 juta setiap unitnya.

Dalam menjalankan aksinya, Rud bertugas sebagai eksekutor dengan membobol kontak kunci mobil dengan menggunakan kunci leter T, dan dalam hanya dalam hitungan 10 menit mobil sudah bisa dibawa lari.(Ih/Rh)***
TERKAIT