Cegah Kebakaran Sosialisasi Karlahut

Babinsa Benteng Hulu Gelar Acara Sosialisasi Karlahut

Babinsa Benteng Hulu Gelar Acara Sosialisasi Karlahut***
MEDIATRANSNEWS, SIAK - Babinsa Benteng Hulu Koramil 05 Siak Sertu Joni menghadiri melaksanakan  sosialisasi karlahut bersama kepala kampung benteng hulu, Siak, 10/3/17.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Manager PT.Cahaya Mas Lestari Jaya CLJ beserta tim pemadam kebakaran PT.CLJ , Babinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api Kampung Benteng Hulu, Masyarakat Kampung Benteng Hulu dan Juga Babinsa Kampung Benteng Hulu.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Manager PT.CLJ menyampaikan ancaman pidana kasus pembakaran yaitu pada pasal 48 UU No.18 tahun 2014 yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar agar para pelaku pembakaran lahan dan hutan jera akan perbuatannya dan agar berhati-hati serta waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan tersebut, karena dapat merugikan orang banyak baik itu pemilik kebun dan lahan yang sudah ditanami maupun udara yang tercemar yang dapat menimbulkan penyakit asma bagi masyarakat. 

Selesai melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut para peserta sosialisasi turun kelapangan melanjutkan pemasangan stiker karlahut dirumah masyarakat kampung benteng hulu dan pemasangan stiker di kendaraan umum serta pemasangan spanduk karlahut di Jl.Pemda simpang gang medan kampung benteng hulu Kecamatan mempura kabupaten siak.(P031Wb/Mtn)***
TERKAIT