Wujud Supremasi Hukum Di Riau

Vonis Bebasnya Suparman Bupati Rokan Hulu Non Aktif

Suparman SSos bupati Rokan Hulu non aktif yang telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Suparman SSos bupati Rokan Hulu non aktif telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 23 Februari 2017.

Vonis bebas Suparman ini merupakan keputusan hakim karena tidak terbuktinya Suparman dari dua dakwaan terhadap mantan anggota DPRD Riau dua periode ini.

Untuk itu, Forum Wartawan Legislatif (FWL) Riau yang selama ini mengenal Suparman di DPRD Riau menyambut baik putusan hakim dalam vonis bebas tersebut.

"Waktu beliau ditetapkan jadi tersangka, semua pihak kaget, kami (FWL Riau) pun juga tersentak atas penetapan beliau (Suparman) jadi tersangka. Setelah sidang berjalan, kita di FWL Riau terus bersama memantau dan mengamati proses hukumnya di PN Pekanbaru," ungkap Ketua FWL Riau Sugandi Amd.SH didampingi Sekjen FWL Riau Surya Koto, pada Selasa 28/2/2017.

Menurut Gandi, panggilan akrab Sugandi ini, setiap persidangan kasus Suparman informasinya selalu dibahas oleh FWL Riau dalam diskusi anggota. Pembahasan ini mengalir begitu saja karena adanya keterlibatan anggota DPRD Riau yang masih aktif saat ini. Bahkan seorang wartawan dan sejumlah pegawai serta pejabat sekretariat DPRD Riau juga diminta sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Wajar FWL Riau membahasnya, apalagi setiap sidang kasus beliau itu banyak yang dihadirkan dari anggota DPRD Riau yang masih aktif, termasuk pegawai bahkan pejabat eselon di DPRD Riau ini juga ada yang bersaksi dalam kasusnya," sambung Surya Koto.

Menanggapi hasil putusan sidang PN Pekanbaru yang telah memvonis bebas Suparman, FWL Riau menilai positif sebagai citra baik dan lurusnya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Riau.

"Seperti yang disebutkan, kita dari awal selalu bahas soal kasus Suparman. Berdasarkan surat dakwaannya, beliau (Suparman-red) pantas mendapat vonis bebas dari dakwaan. Keputusan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan merupakan wujud tegaknya supremasi hukum di Riau yang patut dihargai,"kata Gandi.(fwlriau)***
TERKAIT