APBD Rohil Menurun Drastis

Ketua DPRD Rohil Syarankan Pemda Tingkatkan PAD

APBD Rohil Menurun Drastis, Ketua DPRD Rohil Syarankan Pemda Tingkatkan PAD Dari sektor Perkububan***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohil  tahun 2017 menurun menjadi Rp.1,7 Trilyun. Padahal  di tahun 2016 APBD Rohil adalah sebesar  2,9 Trilyun.

Penurunan APBD Rohil tersebut disebabkan turunnya pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Migas.

Penurunan APBD ini terjadi secara nasional, seluruh indonesia mengalami hal yang sama, bukan hanya di Rohil saja, Kata Ketua DPRD Rohil, H. Nasrudin Hasan usai memimpin rapat KUA-PPAS.
 
"Tadi diumumkan Rencana APBD 2017 yakni sebesar 1,7 lebih. Kalau kita hitung-hitung penurunan APBD kita turun sebesar 1,2 Trilyun dari tahun sebelumnya yakni 2,9 Trilyun," Ungkapnya.

Menurut Nasrudin,penurunan APBD Rohil tersebut harus di terima sesuai dengan kemampuan daerah.

"Persoalan penurunan APBD ini sebenarnya untuk menjagakan kita dari tidur, maksud terbangun dari tidur itu, dengan terjadinya penurunan APBD ini baru kita sadar bahwa selama ini upaya peningkatan PAD  kurang  kita perhatikan karna selama ini kita terlalu mengandalkan dana bagi hasil (DBH) dari migas. Begitu DBHnya anjlok baru kita tersadar  dari tidur," Ujar Nasrudin.

Nasrudin menuturkan, Kondisi APBD saat ini, kalau di harapkan dari DBHnya saja kita hampir mati suri. Oleh sebab itu untuk kedepannya kita harus pikirkan bagaimana untuk meningkatkan PAD kita sebaik- sebaik mungkin," Tegasnya.

"Peningkatan PAD dilakukan dengab sistem teknis regulasi peraturan daerah," Ucapnya.

"Berbicara mengenai pajak itu hanya diterapkan bagi yang mampu. Orang yang tidak mampu kan tidak kena pajak, orang yang tidak mampu dia hanya menerima hasil dari pajak itu, seperti raskin, Bpjs, dan segala macamnya," jelas Nasrudin.

Dalam upaya peningkatan PAD itu bukan menyusahkan banyak orang namun sebaliknya menyenangkan banyak orang," Kata Politisi Golkar ini.

Menurutnya, menggali PAD itu merupakan kewenangan pemerintah dan sekaligus dalam upaya mengambil haknya pemerintah daerah, sebagai contoh, ada orang yang memiliki kebun yang luas, tapi sebagian besar kebun yang luas itu sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Persoalan ini kita sangat tahu percis, siapa saja yang memiliki kebun lebar di daerah rohil ini," Bebernya.

"Pemerintah daerah sudah seharusnya bergerak, Gali PAD dari sumber perkebunan, data dan cek surat-surat tanahnya, karna mereka (pengusaha perkebunan red) bukan mengatasnamakan  perusahaan atau PT resmi, surat tanah mereka hanya mengatasnamakan perorangan, kalau lahan perkebunannya ada dua ribu hektar disebutnya seribu hektar saja, hal itu kita sangat tahu," Tuturnya.

Nasrudin menyarankan supaya pemda mengundang pengusaha- pengusaha perkebunan yang menjalankan usahanya di Rohil.

"Mereka yang memiliki usaha kebun yang terhitung luas di daerah kita ini kita undang, setelah kita undangan kita tegaskan mereka, mau tidak mereka membayar pajak atas usaha kebunnya itu, kalau mereka keberatan baru di tindak tegas," Sarannya.

Nasrudin juga mengungkapkan, terdapat ada pengusaha perkebunan yang berusaha di Rohil tinggalnya di luar daerah, hasil perkebunannya hanya di kirim melalui rekening.

 "Ada yang lebih miris lagi, dia (pengusaha red) tinggal diluar Rohil bahkan di luar propinsi riau tapi kebunnya di rohil, sementara hasil daripada kebunnya tersebut  dikirim melalui rekening koran, artinya pemerintah daerah hanya dapat angin saja dari usaha perkebunan itu," Ungkapnya.

Menurut Nasrudin hal seperti ini pemerintah daerah telah di perlakukan tidak adil oleh pihak pengusaha perkebunan tersebut.

"Kedepannya pemerintah kita imbau untuk menggarap pajak dari perusahaan perkebunan ini, ingat orang yang menghindar atau menghalangi pajak itu merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mereka sengaja menggelapkan dan tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya itu sudah merupakan pidana,"Tegas Nasrudin.

Tambah Nasrudin, sangat mudah dan gampang untuk mendatangkan pengusaha perkebunan tersebut. Langkah yang dilakukan hadirkan petugas dari satpol pp saat mereka panen.

"Pemda berikan tindakan berupa larangan kepada pekerja kebun jika mau menimbang TBS atau memanen hasil kebunnya, langkah ini tentunya pemilik kebun tersebut secara otomatis datang sendiri kepada pemda.

Setelah mereka muncul selanjutnya baru kita cek berapa luas dan lebar kebun mereka sebenarnya. Itu kita lakukan sekaligus membantu pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah, seperti Amnesti pajak, kemudian adanya regulasi-regulasi atauran- aturan pemda yang harus ditegakkan.

Bila diabaikan oleh mereka, itu yang harus kita pertanyakan siapa mereka. Kondisi APBD menurun sementara pemilik usaha kebun lari-lari. Selama ini kita sudah begitu pengertian kepada mereka pemilik perkebunan, di saat APBD kita menurun kita lihat ada atau tidak pengertian mereka terhadap daerah ini.

Kalau mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada daerah itu harus ditindak tegas," Pungkasnya.
TERKAIT