Soal Hutang Main Stadium Riau

Dewan Janji Temui Kejati Setelah Reses

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Setelah masa reses, Minggu (11/12/2016) mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Demikian dijanjikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada halloriau.com. Pihaknya akan menemui Kejati Riau usai reses terkait biaya penyelesaian hutang Stadion Utama Riau, yang sudah terbengkalai sejak 2012.

"Sehabis reseslah atau kalau Kejati sudah ada waktu untuk ditemui," ujar politisi Demokrat itu, Rabu (7/12/2016).

Diberitakan sebelumnya, stadion utama Riau tidak masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang baru disahkan tadi malam, Senin (5/12/2016).

Hal ini disayangkan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Noviwaldy Jusman. Ia menyebut tidak ada sesuatu kekuatan hukum yang akan menjamin pemerintah provinsi (Pemprov) jika hutang stadion nantinya dibayarkan.

"Masih terbelit keraguan di kami. Sehingga, kami perlu duduk dulu bersama," beber pria yang biasa disapa Dedet, Selasa (6/12/2016).

Dikatakan politisi daerah pilihan (Dapil) Kota Pekanbaru ini, pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Yaitu bisa menganulir. Tetapi di dalam putusan MA disebutkan juga tidak boleh mengenyampingkannya, harus menyesuaikan antara eksekutif legislatif dan yudikatif.

"Disinilah nampak titik terangnya. Ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permintaan saya untuk asistensi pendampingan dari kejati," lanjut politisi Demokrat itu(hrc)***

TERKAIT