Peringati Penerima Kucuran Bansos Pemkab Pelalawan

Tety Syam: Kalau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Tolong Dikembalikan

 Tety Syam (Kanan), Kajari Pangkalan Kerinci***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci peringatkan kepada para penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yang tidak sesuai aturan untuk segera dikembalikan dananya.

"Tolong kembalikan ke kas daerah," jelas Kepala Kejari Pangkalan Kerinci, Tety Syam memperingatkan.

Ditegaskannya, peringatan ini disampaikan kepada seluruh organisasi atau badan hukum yang selama ini menikmati kucuran dana bansos dari Pemkab Pelalawan.

"Kita imbau kepada penerima bansos. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, tolong dikembalikan," tegasnya.

Tety Syam menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu bagi penerima dana bansos yang tidak sesuai aturan untuk segera mengembalikan dananya ke kas daerah.

Baca Juga: Korupsi Multimedia, Kajari: Kalau Ada Mengarah ke Kontraktor Dilanjut

"Pengembalian dana atau kelebihan anggaran, tentunya dibarengi dengan niat baik penerima," tandasnya.

Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Ditahan Kejaksaan

Menurut Tety Syam, peringatan tidak akan berlaku lagi apabila jaksa terlanjur telah melakukan penyelidikan terkait penyaluran anggaran bansos dari pemda Pelalawan.

"Jangan sampai kita sudah melakukan penyelidikan. Tentu kita mengingakan dulu sejak sekarang untuk dikembalikan," ujarnya  Tety.(grc/mtn)***
TERKAIT