Objek Sengketa Dan Pelantikan Kades Yang Di Paksakan

Bupati Kampar Jefri Noer Pihak Tergugat

Pelantikan kepala desa Subarak Razali SR dan Gugatan***
MEDIATRANSNEWS, KAMPAR - Penasehat hukum Susantoni Alwi yaitu Andi Nofrianto dan Ray Hartawan Tampubolon telah resmi mendaftarkan Gugatan TUN dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn.

Kenapa hal ini dilakukan ? dikarena kan Bupati Kampar Sdr. Jepry Noor telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati no: 141/BPMPD/487/2016   yang merupakan Objek Sengketa menurut atur hukum PTUN .Padahal hal Bupati Kampar telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan kepala Desa Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati tersebut jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014  dan Azas -Azas Umum Pemerintahan yang baik.

Dan terkesan dipaksakan terlihat yang mana tanggal berlakunya ditulis dengan tulisan tangan dan Surat Keputusan tersebut dibuat 2 minggu sebelum Bupati Kampar Sdr.Jepry Noor berakhir jabatannya dan kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar.

Lebih-lebih perbuatan tersebut diduga termasuk kretirial Perbuatan melawan hukunm. Sebab keputusan bupati tersebut tercipta oleh banyak pihak antara lain, camat gunung sahilan, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Subarak, dan terakhir Sekretaris Desa Subarak yang notabennya selaku PNS,.

Yang mana coba menutupi surat no: 08sk/RHT-ADV/XI/2016, dan juga telah menyalahi wewenangnya yang mana ikut mengsahkan biaya pelantikan Kepala Desa Subarak berdasarkan Rapat  BPD padahal sekretaris desa hanyalah wakil penganti Pjs.Kepala Desa Subarak dikarenakan hanyalah mewakili jadi tidak bisa mengambil keputusan secara lansung.

Yang lebih parahnya lagi pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Subarak yang Surat Keputusan Bupati sedang di Gugat di PTUN Pekanbaru tetap dilaksanakan.

Inilah contoh pemerintahan kabupaten yg tidak mengerti aturan birokrasi pemerintahan yang semestinya ditambah lagi mau aja mengikuti perintah yg salah dari pimpinan padahal semua instansi yang menyangkut tentang permasalahan ini telah diberitahu lewat surat dari kami, ujar Andi.

Dengan adanya pelantikan ini jelas dan nyata pemerintahan kab Kampar telah melanggar aturan hukum dan birokrasi pemerintahan yang baik.(Tfm/Tim)***
TERKAIT