Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar

Dugaan Korupsi Lakhomizaro Zebua Akan Ditangani Poldasu

Lakhomizaro Zebua, Walikota Gunung Sitoli***
MEDIATRANSNEWS, GUNUNGSITOLI - Dugaan korupsi proyek Pemantapan Lahan Kantor Bupati dan DPRD Nias serta Jalan Menuju Lokasi TA 2007 senilai Rp2,2 Miliar yang melibatkan Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, akhirnya diambil alih Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Pengambil alihan ini terjadi karena laporan masyarakat atas kasus tersebut yang telah dilakukan sejak Tahun 2008 atau hampir 8 tahun lamanya ke Polres Nias, terkesan "Jalan Ditempat".

pengambil alihan tersebut dibenarkan Humas Polres Nias, O Daeli yang disampaikannya kepada wartawan, Jumat (18/11/2016) dan menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini akan digelar perkaranya di Mapoldasu. " Dirkrimsus Poldasu sudah meminta kasus tersebut untuk dikirim ke Medan dan segera dilakukan gelar perkara," ucap O Daeli.

LSM Fobsit sebagai pihak yang peduli dan mengawal kasus tersebut, melalui ketuanya, Edward Lahagu kepada wartawan mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Lakhomizaro masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Nias. Saat itu, Lakhomizaro menganggarkan kegiatan pengadaan atas barang/jasa yang sudah ada.

Diuraikannya, kasus korupsi ini bermula pada bulan Desember 2006, Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias melelang pekerjaan Pematangan Lahan Kantor Bupati Nias, DPRD Nias, dan Jalan Menuju Lokasi Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang bernilai sekitar Rp4,3 miliar. Sebelumnya pada bulan Juli 2006, pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh (diduga) PT Untario Metalindo.

Lantaran sudah selesai, PT Untario Metalindo selaku pemenang lelang tinggal mengerjakan salah satu item kegiatan bernilai Rp436 juta lebih, yakni pekerjaan tembok penahan, yang berasal dari addendum item kegiatan Pematangan Lahan Kantor Bupati Nias.

Selanjutnya, pada bulan April 2007, Lakhomizaro selaku Kadis Kimpraswil Nias menganggarkan kegiatan Pemantapan Lahan Kantor Bupati Nias, DPRD Nias, dan Jalan Menuju Lokasi, yang sudah pernah dan selesai dikerjakan pada tahun 2006 oleh BRR, menjadi salah satu kegiatan SKPD dipimpinnya untuk ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2007, dengan nilai Rp2,2 miliar. PT Untario Metalindo (eks-rekanan BRR) pun ikut diundang untuk mengikuti lelang penunjukan langsung.

Setelah melalui beberapa tahapan proses formil, pada bulan Juli 2007, PT Untario Metalindo dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut dengan harga Rp2,199 miliar.

Lakhomizaro diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya serta melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan/memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,199 M, tegas Edward.(Kh/Mtn)***
TERKAIT