Oknum Petugas Sering Lakukan Pungli

Penambang Pasir Di Rohil Mengadu Ke DPRD

Penambang Pasir Di Rohil Mengadu Ke DPRD***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Kantor DPRD Rokan hilir di datangi oleh puluhan warga berasal dari Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu-(12/10/16)

Kedatangan puluhan masyarakat Kecamatan Tanah Putih itu untuk menemui Wakil Rakyat guna melaporkan maraknya pungutan liar (Pungli) di duga dilakukan oleh oknum petugas terhadap usaha penambangan pasir.

Kehadiran masyarakat itu di dampingi oleh Pengurus Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rohil, di sambut baik oleh Ketua DPRD Rohil, H.Nasrudin Hasan.

Dalam penyampaian laporan pungutan liar (Pungli) tersebut, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rohil, Amirzam mengatakan bahwa tujuan APRI tidak lain adalah memperluas dampak positif dan memperkecil dampak negatif.

Dengan ini ia meminta kepada wakil rakyat setempat untuk segera melakukan kebijakan kearifan lokal tentang masalah penambangan pasir di Kecamatan Tanah Putih yang selama ini berdampak positif bagi masyarakat.

Tapi dengan adanya berbagai pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh masyarakat maka pihaknya menemui DPRD agar mendapatkan solusi.

"Masyarakat dari penambang pasir didaerah mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas , makanya kami menemui DPRD untuk mencarikan solusi," kata Amirzam.

Masih di Kantor DPRD Rohil, salah seorang Pengelola Usaha Penambangan Pasir Kecamatan Tanah Putih, Ahmad Syah mengaku bahwa yang melakukan pungli tersebut adalah oknum polisi dari Polres Rokan Hilir.

Ia beralasan bahwa dengan maraknya kasus penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa yang sering muncul ditelevisi petugas memanfaatkan momen tersebut.

"Momen itu mungkin dimanfaatkan oleh petugas dan kemudian mereka meminta izin galian C. Jadi siapa yang bisa menghadirkan izin galian C katanya mau dibawakan ke Polres Rohil dan diarahkan oleh Kasat Reserse.

Tapi ternyata sampai disana ujung-ujungnya meminta uang senilai Rp30 juta setiap pengusaha tambang, ada juga yang meminta uang Rp20 juta. Kalau tak ada uang mereka melanjutkan berkas perkara hasil berita acara pemeriksaan," keluh Ahmad Syah.

Ia mengharapkan kepada Pemkab dan DPRD Rohil bisa memfasilitasi terkait proses perizinan pertambangan tersebut.

"Memang selama empat tahun belakangan ini izin yang ada cuma dari kecamatan. Tapi kalau masyarakat yang bekerja sekarang sudah ratusan orang," katanya lagi.

Menanggapi persoalan itu Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan mengatakan bahwa persoalan galian C sudah menjadi kewenangan Pemprov Riau. Dengan begitu ia meminta masyarakat untuk mengurus proses perizinan tentang penggalian.

"Dalam proses pengurusan itu tentu mereka harus meminta rekomendasi kepada pihak terkait seperti Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) dan Bupati Rohil," katanya menyarankan.

Nasrudin juga menghimbau kepada Pemkab maupun Pemprov agar membantu masyarakat yang ingin mengurus izin usaha tersebut, harapannya agar tidak lagi ada yang namanya pungutan liar ( Pungli)

"Menurut saya, tidak zamannya lagi pungli-pungli itu, kalau masyarakat tidak ada izin bantu masyarakat untuk mengurus izinnya. Jangan dikarnakan mereka tak punya izin lalu di manfaatkan oleh oknum-oknum, " Ujar Nasrudin.

Tambahnya, Kalau memang masyarakat itu tidak ada punya izin hentikan dulu kegiatan tersebut. Bantu masyarakat mengurus izinnya, itulah tugas daripada petugas itu, jangan usaha masyarakat yang tidak ada izin di ambil pula pajaknya,itu yang tidak benar, " Sebutnya.

Lanjut Ketua DPRD, Diketahui bahwa sekarang ini ada perintah dari Presiden melalui Kapolri dan seluruh instansi yang terkait supaya menghilangkan pungli-pungli yang ada dikantor-kantor pemerintahan, terutama kantor pelayanan publik," sebut dia.

Selain itu ia juga meminta kepada Kapolres Rohil untuk menertibkan apabila memang ada anggotanya yang ikut dalam arti menyulitkan penambang pasir, dengan alasan pada awalnya menanyakan izin, kemudian berlanjut ada setoran perbulan dan lain sebagainya minta di tertipkan.

"Kalau memang mereka tidak punya izin kita bantu masyarakat untuk mendapatkan izinnya, setelah mereka punya izin tentunya ada pemasukan negara. Daripada mereka tidak punya izin tapi ada uang yang keluar dari mereka dan uang itu masuk kepada oknum-oknum, ini kan tidak benar," tegas dia.

Nasrudi juga meminta kepada pihak terkait terutama penegak hukum khususnya di Rokan Hilir, agar melihat hal ini sebagai himbauan daripada masyarakat.

"Mari sama-sama kita tegakkan aturan, mari sama-sama kita membina kepentingan masyarakat. Kalau memang tidak punya izin kita bantu," tuturnya.

DPRD Rohil, kata dia akan membantu masyarakat yang meminta izin tersebut dan akan mengawal poses perizinan hingga kekantor mana pun yang dibutuhkan,"Pungkasnya.(Adv/Sp)***
TERKAIT