Matangkan Persiapan Pilkades SerentakTahap Ke II

DPRD Rohil Menggelar Haering Bersama Pihak Pemerintah Daerah

Matangkan Persiapan Pilkades SerentakTahap Ke II, DPRD Rohil Menggelar Haering Bersama Pihak Pemerintah Daerah***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Persiapan Pilkades serentak tahun 2017 di Rohil, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengundang Pemerintah Daerah Rokan Hilir, dan Camat Se Rokan Hilir,guna Hearing untuk mematangkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2017 di Rokan Hilir (Rohil), Kamis-(29/09/16).

Hearing digelar di aula Paripurna Kantor DPRD jalan merdeka Bagansiapi yang dipimpin oleh ketua Komisi A, Abu Khoiri didapingi Sekretaris Komisi A, Afrizal, Leonard Situmorng serta bebrapa anggota DPRD lainnya.
 
Sedangkan perwakilan dari Pemdakab Rokan Hilir (Rohil) di hadiri oleh Asisten I HM. Rusli Syarief, S.sos. Sekretaris Bappemas, Samsul Kidul, Kabag Pemdes,Jasrianto,S.sos, Kabag Pemerintahan,Ahmad Azlan,S.sos,  Kabag Hukum, H. Fadli,Sh serta para Camat se Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua Komisi A, Abu Khoiri mengatakan, Hearing dengar pendapat menyikapi pelaksanaan pilkades tahap I yang telah dilaksanakan, untuk lebih mematangkan pelaksanaan pilkades perlu di benahi berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2017 untuk tahap ke II mendatang.
 
"Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan,misalnya masalah pembiayaan pada pelaksanaan pilkades tahap pertama yang kemarin itu disamakan dalam Perbupnya, serta tes kelayakan calon," Kata Abu Khoiri.

Politis PKB itu menjelaskan, dalam permasalahan pendanaan yang telah ditetapkan pada pilkades sebelumnya kurang efektif. Hal tersebut dikarenakan tidak semua desa itu memiliki jumlah penduduk serta wilayah yang sama.

Selain itu, masalah seleksi para calon Kepala Desa harus lebih selektif, mengingat adanya permasalahan dalam penerimaan Calon sebelumnya.terutama dalam permasalahan ijazah.

Sedangkan untuk permasalahan pendanaan,untuk tahap ke II jangan sampai ada pengutan biaya administrasi terhadap para calon dengan alasan apapun.karen hal tersebut telah di atur dalam Undang-undang serta telah menjadi tanggung jawab dari APBD masing-masing Kabupaten/kota, Pungkasnya.(Spy)***
 
TERKAIT