Dua Mantan Anggota DPRD Riau

Masa Penahanan Suparman Dan Johar Kembali Diperpanjang KPK

Suparman dan Johar saat Memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Johar Firdaus, Mantan Ketua DPRD Riau.

Perpanjangan tahanan kedua tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, dilakukan mulai 5 September hingga 4 Oktober 2016 mendatang.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan terhadap tersangka SUP dan JOH, kata Yuyuk Indriati, Plt Kepala Humas KPK kepada riauterkinicom di Jakarta, Kamis (1/9/16).

Yuyuk  tidak bisa memperkirakan kapan berkas perkara Suparman dan Johar lengkap atau P21 sehingga bisa dilimpahkan kepenuntut umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kapan berkas perkara keduanya lengkap, tentu itu kewenangan penyidik KPK. Kalau penyidik sudah merasa cukup bukti tentu akan segera dilimpahkan kepenuntutan, sebutnya.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan, tersangka Suparman dan Johar Firdaus sudah mendekap ditahanan KPK sejak 7 Juli 2016 kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menvonis Ahmad Kirjauhari sebagai terpidana karena terbukti menerima suap dari mantan Gubri Annas Maamun.

Sejumlah pihak mengharapkan penyidik KPK segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka, melimpahkannya ke persidangan sehingga memberikan kepastian hukum. (Yus)***
TERKAIT