Hearing Dengan Para Guru- guru

Komisi D: Kepala Sekolah Yang Lakukan Pungli Copot Aja

H Tatang Hartono, Wakil Ketua Komisi D DPRD Rohil***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Kepala Sekolah terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para siswa harus di copot dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Rohil, H Tatang Hartono pada saat melaksanakan Hearing dengan para guru- guru belum lama ini.

"Kami  dari ( Komisi D) harapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir agar mencopot Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada para murid," Tegas Tatang.

Selain melakukan pungli, Kepala sekolah maupun para guru tenaga didik yang jarang hadir juga harus segeradiganti .Ketegasan Dewan rohil ini berujuan agar kualitas dan kuantitas bisa lebih baik," Pintanya.

Menanggapi permintaan Dewan tersebut, Kadisdik, Ir.H.Amirudin mendukung dan menerima usulan komisi , pihaknya akan mencopot kepala sekolah jika ada laporan yang tertulis dan lengkap beserta bukti-bukti pungi yang di lakukan pihak sekolah.

"Kita lihat dulu masalahnya apa, kalau mengenai seragam sekolah selagi masih di bataskewajaran itu bukan pungli, kecuali harga seragam tersebut melewati dari harga pasar itu yang kita tindak," Ucapnya.(Spy/Adv)***
TERKAIT