DPRD Bakal Lahirkan Perda Baru

Komisi D DPRD Riau Gelar Hearing Dengan Disdik

Komisi D DPRD Riau Saat Gelar Hearing Dengan Disdik Rohil***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Komisi D DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir , Senin (17/07/2016).

Hearing dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi D, Dra. Hj.Suryati, dan didampingi H.Tatang Hartono, Imam Suroso, dan Joto Bangun.

Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Ir. H. Amerudin di wakili oleh Sekretaris Disdik, Khairul Azam di dampingi kabid kurikulum, Syahrudin, Spd dan diikuti oleh beberapa pejabat Disdik Rohil lainnya.

Rapat komisi D dengan Disdik Rohil kali ini merupakan rapat finalisasi guna menyempurnakan redaksi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.

Usai rapat, Sekretaris Komisi D, Hj. Suryati mengatakan, Hearing bersama Pihak Disdik Rohil ini merupakan rapat finalisasi guna menyempurnakan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang akan di sahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang tetap, " Katanya.

Harapan Komisi D, dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Rokan Hilir, kemudian meningkatkan displin.

Selain daripada itu Ranperda ini setelah disahkan juga diterapkan beberapa muatan lokal, baik itu muatan lokal tentang adat istiadat, tentang lagu daerah, dan lagu- lagu nasional itu diwajibkan kepada anak- anak agar tahu.

Kemudian tentang mambaca Al- Qur'an, bagi anak- anak yang tamatan Sekolah Dasar (SD) harus bisa membaca Al- Qur'an untuk masuk ke tingkat SLTP, " Ujar Sekretaris Komisi D ini.

Ia juga menyebutkan tentang sistem penerimaan murid baru, penerimaan murid baru tingkat sekolah dasar (SD) sebagaian besar biayanya di gratiskan.

"Masalah pakaian (Seragam red) atau pembiayaan penerimaan murid baru tingkat Sekolah Dasar (SD) sebagaian besar ada yang di gratiskan, mudah-mudah Ranperda yang kita usulkan ini bisa menjadi sebuah Perda" Harapnya.

Sedikit menjadi pertimbangan Komisi D, sampai saat ini pihaknya belum ada mendapat kejelasan tentang masalah pelimpahan wewenang tingkat SLTA sederajat.

Karna belum mendapat kejelasan pelimpahan wewenang tersebut maka pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hiir dalam konteks untuk melahirkan sebuah perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini pihaknya masih memasukan sistem metode pembelajaran di dalam ranperda untuk tingkat SLTA sederajat.

Namun kalau memang pelimpahan wewenang itu terealisasi pada tahun 2017 atau tahun 2018 mendatang nanti diadakan revisi kembali oleh pihak Komisis D DPRD Rokan Hilir.

"Masalah pelimpahan wewenang penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat SLTA sederajat sampai saat ini kita belum ada mendapatkan kejelasan, maka dari itu pemerintah Rokan Hilir dalam konteks untuk melahirkan sebuah perda tentang penyelenggaraan pendidikan kita masih tetap memasukan di dalam ranperda.

Namun kalau memang terealisasi pada tahun 2017 atau tahun 2018 pelimpahan wewenang tersebut baru nanti kita adakan revisi kembali," Tegasnya.

Suryati menambahkan, Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 tahun 2014 bahwa penyelenggaraan pendidikan tingkat SLTA sederahat itu per 1 januari 2017 itu telah di ambil alih oleh pemerintah provinsi, berarti itu tidak terikat, artinya yang wajib itu pemerintah provinsi.

Kalau itu memang ada kekurangan yang harus dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir itu tidak masalah," Pungkasnya.(Spy/Adv)***
TERKAIT