Kronologis Keterlibatan Pejabat Pada Pengadaan Lahan Bhakti Praja

Aktor Di Balik Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Tidak Tersentuh Hukum

Kronologis Keterlibatan Pejabat Dalam Hal Ganti Rugi Lahan Bhakti Praja Pemkab Pelalawan***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Sejumlah LSM dan Masyarakat Anti korupsi di kabupaten pelalawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar mengawal Penegak Hukum di pelalawan dan propinsi riau terkait penyelusuran kasus korupsi khususnya di Kabupaten pelalawan.

Khususnya kasus yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Riau terkait pengadaan lahan perkantoran Pemda Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan yang ditenggarai merugikan negara puluhan  miliar rupiah, habis di bagi-bagi karena ada dugaan penegak hukum di wilayah Riau terus mengulur-ulur kasus tersebut yang telah berproses sejak tahun 2010.

Papar salah seorang pengurus Ekskutif Gerakan Sosial Antikorupsi (GSA) Riau, Sabar Menanti kepada sejumlah wartawan baru baru ini

(23/6/15).Sementara, kasus tersebut hanya ditetapkan sebahagian pejabat Pelalawan menjadi tersangka, namun sampai kini belum juga terungkap hingga keseluruhan, siapa otak pelaku dibalik ini terang sabar.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan HM. Harris semasa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dua periode  telah menyetujui dan mesahkan anggaran pembayaran lahan secara berulang-ulang melalui anggaran APBD Pelalawan tahun 2007-2012.

Dengan sendirinya, atas tindakan korupsi terkait pembebasan lahan perkantoran Bhakti praja tersebut yang masih ditahan dan divonis terdakwa hanya sejumlah pejabat eksekutif Pelalawan saja.

Sementara dari pihak Legislatif dalam hal ini Ketua Banggar pengesahan APBD  itu masih belum tersentuh hukum, HM Harris adalah Ketua

DPRD pada saat itu dan sekarang menjadi Bupati kabupaten pelalawan dua periode, termasuk Herman Maskar mantan anggota DPRD kabupaten pelalawan pada masa itu  salah satu inisiator dimana namanya sudah disebut-sebut, dan sudah di periksa sampai hari ini tidak ada kejelasan.

Dimana keterangan para sejumlah terdakwa telah jelas mengungkapkan aliran-aliran dana kepada sejumlah anggota dewan seperti Herman Maskar, (mantan DPRD Pelalawan), HM. Harris waktu semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Pelalawan, juga diduga menerima jatah aliran dana hasil korupsi tersebut.

Ternyata pihak penyidik penegak hukum yang memproses kasus korupsi itu, seakan-akan plin-plan mengungkap sampai ke akarnya terang Sabar.

Berdasarkan pengamatan Masyarakat dan LSM  GSA, sampai saat ini kasusnya bagaikan timbul tenggelam.

Pejabat nomor satu Pelalawan HT. Azmun Zaafar,SH (pada masa menjabat 2000-2007), Sementara kasus praktek Korupsi pengadaan lahan terjadi pada tahun 2009-20012, dimana Azmun Zaafar secara resmi tidak lagi menjabat kepala daerah karena dalam tahanan KPK soal perijinan hutan.

Azmun tidak tahu menahu kelanjutan proses pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja itupun diinformasikan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Riau.

Kenyataannya, aktor utama yang masih aktif kini menjabat kepala daerah yang terlibat dalam praktek pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja luput dari pandangan hukum, terang sabar.

Hal senada Tengku Muslim warga Pelalawan mengatakan, juga ini membuktikan kalau masih bebasnya sejumlah tersangka dari pihak legislatif HM. Harris tanpa ada perkembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka baru.

Tengku Muslim warga masyarakan pelalawan angkat bicara, hal  inilah yang  menjadi kuat dugaan  masyarakat, kalau-kalau aparat penegak hukum di Riau sengaja mengulur waktu atau bahkan ada indikasi bermain mata dengan para tersangka atau menjadikan mesin ATM kepada  calon tersangka.

Dimana sampai hari ini selalu menjadi perbincangann, karena itu kami minta KPK menelusuri dan membidik kasus korupsi pengadaan lahan

perkantoran Bhakti praja pemda pelalawan Riau, sehingga kepercayaan masyarakat kepada KPK untuk  tidak tebang pilih dalam pengawas dan tindakan  korupsi di negara ini.(Team)***

Kronologis Keterlibatan Pejabat Dalam Hal Ganti Rugi Lahan
Bhakti Praja













TERKAIT