Izin Operasi Perkebunan

Komisi A DPRD Rohil Pertanyakan Izin Operasi Perkebunan

Abu Khoiri, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir tengah pertanyakan tentang  perusahaan perkebunan di Rokan Hilir yang diduga melangar ketentuan dalam menjalankan usahanya.Selain merugikan daerah, juga di duga tidak memiliki izin beroperasi. Kamis (25/2/2016)

Abu Khoiri selaku Ketua Komisi A DPRD Rohil saat di komfirmasi katanya sedang mempelajari perusahaan perkebunan milik negara yang diduga melanggar aturan dan ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktivitasnya dapat membahayakan lingkungan sekitar.

"Kami dapat infonya bahwa ada perusahaan milik negara yang beroperasi di Rohil tak memiliki izin, kami akan kroscek kembali melalui SKPD terkait," kata Abu Khoiri.

Sesuai aturan perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah daerah harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan harus bisa menghormati daerah.

Abu menambahkan, guna memperkuat data tambahan, Komisi A berencana mengundang SKPD terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.

"Belum bisa diputuskan, kita akan hearing memanggil kedua belah pihak untuk didengar keteranganya," tuturnya. Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, menurutnya daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahanya hingga ke pusat. (Spy/Adv/DPRD)***
TERKAIT