Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Dinas

DPRD Nias Selatan Diperiksa Kejaksaan

Ketua DPRD Nias Selatan, Sidiadil Harita, saat mendatangi Kejari Telukdalam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nisel. (Foto: Edi Z)***
MEDIATRANSNEWS, NISEL - Kejaksaan Negeri Telukdalam menjadwalkan memeriksa sejumlah anggota dewan terkait dugaan penyelewengan pengadaan baju dinas anggota dewan. 

Informasi yang diterima Suara Nias, hari ini, Selasa (29/3/2015), penyidik akan akan memeriksa lima anggota dewan, yakni, YL, SW, FL, HL dan SG. 

Kasus dugaan penyelewengan pengadaan baju dinas anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019 memasuki babak baru, setelah Kejaksaan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam, Riyono, SH, MH, mengutip pemberitaan IndoNias.Com, Selasa (22/3/2016).

Sebelumnya, Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita membenarnya jika anggota DPRD telah menerima uang tunai dari rekanan. Hal ini dilakukan karena seluruh anggota dewan sudah terlebih dahulu membeli baju dinas. Sehingga rekanan cukup mengganti dengan uang.

Pernyataan berbeda terlontar dari Sekwan DPRD Nias Selatan, Fabowosa Laia, yang mengaku pemberian uang dari rekanan ke anggota dewan atas permintaan dari anggota dewan.

Fabowosa pun siap menunjukan rekaman dan video bukti permintaan tersebut, "Video sudah saya serahkan ke penyidik," ujar Fabowosa. (Snc/Mtn)***
TERKAIT