MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul

Syamsuar: Alhamdullilah, Mari Kita Bersatu Bangun Siak

Calon Wakil Bupati Siak Alfedri foto bersama dengan Tim Koalisasi Rakyat Bersatu, usai menghadiri sidang MK ***
MEDIATRANSNEWS, SIAK SRI INDRAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul terhadap KPU Siak terkait hasil Pilkada, 9 Desember 2015 lalu. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Arif Usman dihadiri 9 hakim MK lainnya, pada sidang lanjutan gugatan Pilkada Siak yang selesai pukul 14.30 WIB, Senin (18/1/2016).

Usai sidang, Ketua KPU Siak Agus Salim mengatakan, gugatan pasangan Suhartono-Syahrul ditolak MK, karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.

"Sesuai aturan, karena permohonan pemohon sudah lewat waktu, maka MK menolak gugatan pasangan nomor urut dua ini. Selanjutnya, MK menerima eksepsi termohon (KPU Siak). ," kata Ketua KPU Siak Agus Salim menjawab GoRiau.com, Senin (18/1/2016).

Dengan keluarnya amar putusan MK itu, lanjutnya, KPU Siak akan menetapkan jadwal untuk menggelar sidang pleno penetapan pemenang sesuai tahapan Pilkada. "Kita akan siapkan pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Siak," ujarnya.

Wakil Sekretaris Tim Koaliasi Rakyat Bersatu (KRB) pasangan Syansuar-Alfedri, Ikhsan menambahkan, isi gugatan pasangan Suhartono-Syahrul belum sempat dibahas MK. Karena, permohonan gugatan ditolak MK sebab lewat 17 menit dari waktu yang sudah ditetapkan.

"Gugatan Suhartono-Syahrul ditolak MK, karena sudah terlambat dilaporkan, makanya isi gugatan tak dibahas lagi. Kita berharap KPU segera menetapkan pasangan Syamsuar-Alfedri pemenang Pilkada Siak melalui pleno sesuai tahapan Pilkada," jelas Ikhsan, yang baru saja menghadiri sidang di MK.

Sementara itu, Calon Bupati Siak incumbent Syamsuar menyambut dengan penuh syukur terkait keputusan MK tersebut. "Syukur Alhamdulillah, mari kita bersatu membangun Siak agar lebih maju dan lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Syamsuar singkat melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada GoRiau.com, Senin sore.

Hadir pada sidang MK itu, calon wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua Tim KRB Indra Gunawan, calon bupati Siak nomor urut 2, Suhartono dan Ketua KPU Siak Agus Salim beserta anggotanya. (grc,mk)***

TERKAIT